Rabu, 07 Mei 2014

Perundingan-Perundingan Indonesia-Belanda

 ON SEPTEMBER 10, 2012
Perundingan Renville
Delegasi RI dipimpin oleh Mr. Amir Syarifuddin
Delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo (orang Indonesia yang memihak Belanda)
Isi Perundingan Renville :
  • RI harus mengakui daerah-daerah kekuasaan Belanda yang sejak Agresi Militer I Belanda diduduki dan menjadi kekuasaan Belanda.
  • Diakui adanya garis Van Mook, yaitu garis yang menghubungkan dua wilayah terdepan yang diduduki Belanda.
  • Pasukan RI yang berada di wilayah-wilayah pendudukan Belanda harus ditarik,
  • Penghentian tembak-menembak.
  • Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya.
Perundingan Linggajati
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana menteri Sutan Syahrir
Delegasi Belanda dipimpin oleh Schermerhorn
Isi Perundingan Linggajati :
  • Belanda mengakui kedaulatan de facto RI atas wilayah Sumatera, Jawa, dan Madura.
  • RI dan Belanda akan bekerjasama membentuk Negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.
  • Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Perundingan Roem-Royen
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Moh. Roem
Delegasi Belanda dipimpin oleh Dr. Van Royen
Isi Perundingan Roem-Royen :

  • Pernyataan delegasi Indonesia :
    • Mengeluarkan perintah kepada TNI untuk menghentikan perang gerilya.
    • Bekerjasama mengembalikan perdamaian, ketertiban, dan keamanan.
    • Ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dalam upaya mempercepat penyerahan kekuasaan dan kedaulatan kepada Negara Indonesia Serikat secara lengkap dan tanpa syarat.
  • Pernyataan delegasi Balanda :
    • Menyetujui kembalinya pemerintahan RI ke Yogyakarta.
    • Menjamin penghentian gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
    • Tidak akan mendirikan negara-negara di daerah yang dikuasai RI dan tidak akan memperluas negara atau daerah dengan merugikan pihak RI.
    • Menyetujui adanya RI sebagai begian dari Negara Indonesia Serikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar